Sabtu, 01 Maret 2014

Ketika Kebrutalan Berdalih Membela Diri

Suatu hari di bulan September 1947, tentara pendudukan Belanda melakukan operasi besar-besaran untuk menangkap ekstrimis/teroris (teroris yg dimaksud adalah pejuang). Mereka mengerahkan 87 truk penuh tentara untuk memblokade desa-desa di Kabupaten Tegal : Kesuben, Balaraden, Kambangan, Lebakgowak dll. Blokade diperkuat dengan kereta api. Ratusan militer Belanda mengobrak-abrik kampung mencari pejuang. Ratusan bahkan ribuan warga desa dikumpulkan sebagai tawanan. Di bawah ancaman senjata, warga desa dipaksa menunjukkan siapa di antara orang-orang yang dikumpulkan itu yang menjadi pejuang.
 

Ribuan warga desa, beberapa di antaranya merupakan pejuang, ditangkap oleh militer Belanda. Seorang pejuang diseret Belanda namun dilindungi oleh warga desa. “Meneer, dia bukan pejuang. Dia petani. Lihat saja kulitnya yang hitam legam karena dijemur terik matahari. Kalau dibunuh nanti desa kita kekurangan petani”, mungkin demikian salah satu alasan warga desa untuk menyelamatkan pejuang itu. Ketika seorang pejuang yang kulitnya tidak hitam hendak dibunuh, seorang kakek renta protes. “Meneer, ia pedagang. Kalau dibunuh nanti kami sulit memperoleh barang kebutuhan sehari-hari. Kalau ingin membunuh, tembak saja aku. Aku sudah tua, tidak berguna.” Bingunglah Belanda, berjam-jam tidak menemukan pejuang yang membaur dan dilindungi rakyat.
 

Sebenarnya Belanda sudah putus asa karena tidak menemukan pejuang di antara warga desa yang dipaksa kumpul itu. Sayang seorang lurah desa berkhianat. Ia memberi tahu siapa-siapa di antara warga desa yang sedang dikumpulkan itu yang diduga pejuang. Akibatnya, 18 pejuang ditangkap Belanda dan disuruh berjajar di jalan simpang tiga desa dan kemudian diberondong dengan senjata otomatis. Belanda tidak merasa melanggar HAM selama menjajah Indonesia. Bahkan kasus pembunuhan 18 orang terduga pejuang ini pun – menurut mereka – bukan pelanggaran HAM karena dilakukan untuk membela diri. Kalau Belanda membunuh orang Indonesia, itu namanya membela diri. Kalau pejuang Indonesia menembak tentara Belanda, itu namanya pelanggaran HAM.

Sumber tulisan : Achmad. 1986. Tegal Berjuang. Markas Cab. Legiun Veteran RI Kab/Kodya Tegal. 133 hal.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar